Indramyu 27 Januari 2020.
Pada hari Senin tanggal 27 Januari 2020 pukul 07.30 WIB s.d pukul 08.15 WIB bertempat di lapangan apel Polres Indramayu telah dilaksanakan Kegiatan Upacara Dalam Rangka Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Brigadir Deki Setiana.
kegiatan tersebut bertindak selaku Inspektur Upacara Kapolres Indramayu AKBP SUHERMANTO SIK, M.si., Perwira Upacara Kabag Ren Kompol I Ketut Sumardana SH, MH., Komandan Upacra KBO Sat Lantas Iptu didi Wahyudi SH
Adapun susunan Upacra sebagai Berikut:
1. Pengucapan Tribrata, Catur prasetya dan Panca Prasetya Korpri
2. Penyerahan Penghargaan Personil teladan dan Jurnalis TVRI Sdr. Opi Raharjo
3. Putusan Sidang KKEPP pada tanggal 15 Agustus 2019 No. PUT KKEP/03/VIII/2019 KEP Pemberhentian Dengan tidak Hormat dari dinas Polri Brigadir Deki Setiana Jabatan Brigadir Polres Indramayu.
4. Amanat Pimpinan Upacra Esensinya:

- Di sisi lain, selain memberikan reward juga memberikan Punishmen/hukuman kepada anggota yang bermasalah di sini bisa dijadikan gambaran bahwa setiap kesalahan yang dilakukan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Aturan dan prosedur menggunakan senpi bagi anggota sebagaimana diatur dalam Perkap nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.