POLRES INDRAMAYU,- Sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus corona Covid -19 di wilayah hukum Polsek Sukagumiwang. Anggota Polsek Sukagumiwang Sebanyak 7 personil beserta 3 Personil Polisi Pamong Praja Kecamatan Sukagumiwang serta Perangkat Desa Gunungsari 5 anggota melakukan pembubaran Pasar Malam di Desa Gunungsari Kecamatan Sukagumiwang Kabupaten Indramayu . Jumat, (27/03/2020).
Dalam kegiatan tersebut dipimpin oleh Panit Reskrim Iptu MASHADI, SH., HM., yang mewakili Kapolsek Sukagumiwang
Sebelum pembubaran, anggota Polsek Sukagumiwang terlebih dahulu membacakan Maklumat Kapolri terkait peniadaan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang, baik di tempat umum maupun di lingkungan pribadi.
“Kami tidak melarang masyarakat membuka usaha, namun dalam kondisi yang cukup rawan dari wabah COVID19, masyarakat atau pelaku usaha dapat menaati aturan pemerintah demi kepentingan bersama," kata Panit Reskrim Iptu MASHADI, SH., HM.,
Sambungnya, Pencegahan virus COVID19 harus dilakukan secara bersama-sama dengan seluruh lapisan masyarakat dengan cara menaati aturan pemerintah," tegasnya
Selain itu, pihaknya juga melakukan pembubaran kerumunan massa guna mencegah penyebaran virus corona.
Sementara Kepala Desa Gunungsari memberikan dukungan penuh atas kerja keras TNI, Polri, Satpol PP, yang terlibat turun ke lapangan memberikan penyadaran masyarakat terkait bahaya COVID-19.