POLRES INDRAMAYU,- Melihat penyebaran virus corona alias Covid-19, Kapolri Jenderal Pol. Drs. Idham Azis M.Si., mengeluarkan maklumat terkait langkah-langkah penanganan penyebaran virus corona (COVID-19). Maklumat Kapolri Nomor : Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Dipimpin Kapolsek Cikedung Ian Hernawan, SH,.M.A.P pada hari Selasa, (07/04/2020) kemarin melakukan pemasangan maklumat Kapolri di tempat-tempat strategis diwilayah hukumnya.
Selain pemasangan maklumat Kapolri, juga penempelan pamplet tentang Covid-19 yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas AIPDA Ahmad. W, BRIPKA aryanto, dan BRIGADIR Ferry. W.
Kapolsek Cikedung Ian Hernawan, SH,.M.A.P melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu IPDA Sukenda menjelaskan pemasangan Maklumat Kapolri merupakan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19). Dalam hal ini, Polri berpedoman pada asas keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kapolri mengeluarkan Maklumat terdiri dari tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun dilingkungan sendiri.
Lanjut masih katanya, “Dengan adanya Maklumat Kapolri, maka kami mengintruksikan kepada seluruh Jajaran untuk memasang Maklumat Kapolri ditempat strategis yang mudah dibaca oleh Masyarakat serta kepada seluruh Anggota agar mensosialisasikan Maklumat Kapolri kepada warga Masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikedung”, jelasnya
“Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan jangan panik tetapi diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah”. Tutup Paur Subbag Humas Polres Indramayu IPDA Sukenda