POLRES INDRAMAYU,- Sat Narkoba Polres Indramayu melaksanakan giat operasi pekat Tahun 2020 Tentang penjual minuman keras (Minuman beralkohol). Selasa, (28/04/2020).
Kegiatan tersebut dilakukan guna menciptakan wilayah hukum Polres Indramayu bebas dari peredaran Narkoba dan Miras demi terwujudnya Kamtibmas yang aman dan kodusif.
Kasat Res Narkoba AKP Deni Rusnandar, S.H., M.H melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu IPDA Sukenda mengatakan, Rutinitas kegiatan razia minuman keras, obat – obatan terlarang tersebut guna antisipasi peredaran Narkoba dan Miras demi menciptakan situasi kondusif di wilayah hukum Polres Indramayu, tuturnya
Sambungnya, Hasil dari operasi tersebut anggota berhasil mengamankan Barang bukti sebanyak 216 (Dua ratus enam belas) botol dari berbabagai jenis merk yang didapati dari salah warung di Desa Jatibarang Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu sekitar pukul 10.30 wib, ungkapnya