Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Untuk Menciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Bulan Ramadhan, Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu Amankan 5.000.000 Butir Petasan.

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Kamis, 30 April 2020 | April 30, 2020 WIB Last Updated 2020-04-30T08:40:04Z
iklan
POLRES INDRAMAYU,- Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu telah mengamankan pelaku CAS (45) Thn dan PAK  (34) Thn yang membawa  dan mengangkut petasan jenis korek api dengan jumlah kurang lebih sebanyak 5.000.000 (lima juta) butir. 

Berawal pada hari Senin tanggal 27 April 2020 sekira pukul 18.30 Wib (Saksi) saudara AS (35) Thn dan RR (25) Thn mendapat Informasi bahwa ada kendaraan mobil jenis Truk Mitsubishi warna Merah pias No. Pol E 9265 AE membawa dan mengangkut petasan di Jl. Raya Desa Majasih Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu.

Mengetahui hal tersebut, Kedua saksi kemudian melaporkannya kepada Anggota Resmob Polres Indramayu bahwa ada kendaraan mobil jenis Truk Mitsubishi membawa dan mengangkut petasan.

Menindak lanjuti adanya laporan dari Kedua Saksi, selanjutnya tidak perlu menunggu waktu lama Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu meluncur ke TKP.

Sesampainya di TKP kemudian Anggota Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu melakukan pencegatan (memberhentikan) mobil yang dimaksud. Dan benar saja setelah dicek dan dilihat di dalam mobil tersebut penuh  bermuatan petasan jenis Korek Api.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru, S.I.K., melalui Paur humas Polres Indramayu IPDA Sukenda membenarkan adanya kejadian tersebut.

Dijelaskannya, Setelah mendapati adanya laporan selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan anggotanya untuk melakukan cek TKP. Saat dilokasi anggota menemukan Jutaan butir petasan jenis korek yang sudah terbungkus rapi dan tersesun di Bak Mobil Truk jenis Mitsubisi, jelasnya

"Modus operandi Tersangka yaitu mengangkut dan membawa bahan peledak berupa petasan jenis korek  dengan menggunakan mobil truck col disel Nopol: E-9265 AE yang akan dijual ke wilayah Jakarta dengan membuat surat jalan palsu dengan identitas barang berbeda dengan yang dibawa, katanya

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan. Diantaranya, 1 (satu)unit mobil Truck Col Diesel Merk Mitsubhisi Nopol: E 9265 AE warna Kuning Kombinasi, berikut STNK serta 50 (lima puluh) karung yang berisikan petasan untuk setiap karung 10 (sepuluh) dus dengan jumlah per dusnya sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) biji petasan jadijumlah keseluruhan petasan jenis korek yang dibawa sebanyak 5.000.000 (lima juta) biji petasan jenis korek, Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 1 (satu) unit HP merk samsung type J2 Prim warna hitam, 1 (satu) unit HP merk samsung type J2 Prim warna gold, dan 1 (satu) bendel surat jalan Nopol: E 9265 AE,” ungkapnya

Lebih lanjut, Atas perbuatannya kini Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Indramayu untuk proses penyidikan selanjutnya.” paparnya

IPDA Sukenda menambahkan, pihaknya rutin menggelar operasi pekat dengan tujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadhan agar dapat berjalan dengan penuh damai,” pungkasnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Untuk Menciptakan Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Bulan Ramadhan, Resmob Sat Reskrim Polres Indramayu Amankan 5.000.000 Butir Petasan.

Trending Now

Iklan

iklan