POLRES INDRAMAYU,- Jelang hari raya Idul Fitri Tahun 2020, Satres Narkoba Polres Indramayu gelar operasi pekat razia Miras diwilayah hukumnya. Sabtu, (23/05/2020).
Dalam giat razia tersebut, petugas menyisir beberapa warung yang diindikasikan tempat berjualan miras, hal tersebut untuk menciptakan kondusifitas menjelang malam takbiran di wilayah Kabupaten Indramayu.
Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Deni Rusnandar, S.H., M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu IPDA Sukenda mengungkapkan bahwa kegiatan yang digelar tersebut untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat (pekat) jelang hari raya Idul Fitri Tahun 2020.
"Sasaran razia pada warung atau tempat diindikasikan menjual miras. Tujuannya untuk menciptakan kondusivitas di wilayah Polres Indramayu," ungkapnya.
Dijelaskannya, adapun hasil giat ops pekat kali ini petugas berhasil menyita 1.850 (Seribu delapan ratus lima puluh) Liter tuak dan 515 (Lima ratus lima belas) botol miras berbagai merk dari warung yang berlokasi di Desa Lombang Kec. Juntinyuat, Desa Juntikebon Kec. Juntinyuat, Desa Telukagung Kec. Indramayu, Desa bojongsari Kec. Indramayu, Desa kedokan Kec. Kedokanbunder, Desa Sudimampir Kec. Balongan, Desa Tugu kidul kec. Sliyeg, dan di Keluarahan Bojonsari kec. Indramayu.
Selanjutnya petugas membawa barang bukti botol miras berbagai jenis dan merk tersebut ke Mapolres Indramayu. Polisi juga mengamankan penjual miras ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.