POLRES INDRAMAYU,- Putus mata rantai Covid-19, Forkopimcam Losarang melakukan himbauan ketentuan diberlakukannya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) terhadap masyarakat Desa Jangga, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Jumat, (08/05/2020).
Kapolsek Losarang KOMPOL G. Sumantri, SH., melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu IPDA Sukenda mengatakan, petugas gabungan dari Polsek Losarang, Koramil Losarang, dan Satpol Kecamatan Losarang akan tetap berjaga dan melakukan himbauan terhadap masyarakat Kecamatan Losarang tentang aturan-aturan PSBB kebijakan pemerintah guna mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19 diwilayah Kecamatan Losaranag.
Dijelaskannya, sejak diberlakukannya PSBB di Kabupaten Indramayu pada 6 mei 2020 hingga hari ini 08 Mei 2020 masih banyak masyarakat yang tak mematuhi aturan PSBB, sehingga kami melakukan himbauan, jelasnya
"Kapolsek berharap mudah-mudahan satu dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik, sehingga pihaknya sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap masyarakat yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini," pungkas IPDA