Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Sat Res Narkoba Polres Indramayu Berhasil Amankan Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Sediaan Farmasi

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Sabtu, 09 Mei 2020 | Mei 09, 2020 WIB Last Updated 2020-05-09T07:10:18Z
iklan
POLRES INDRAMAYU,- Sat Res Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan CR alias Doer (31) warga Desa Arjasari Kecamatan Patrol Kabupaten Indramayu yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa ijin edar. Sabtu, (09/05/2020).

Berawal dari keresahan masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering dijadikan jual beli obat-obatan yang disalah gunakan, kemudian mengadukan ke Sat Res Narkoba Polres Indramayu.

Menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat, selanjutnya Sat Res Narkoba Polres Indramayu mendatangi TKP.

Sesampainya di TKP lalu Sat Narkoba Polres Indramayu mengamankan seseorang yang diduga menjual obat-obatan daftar G kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang berisikan 117 (Seratus Tuju Belas) paket Tramadol polos warna putih, 1 paket berisi 5 tablet jumlah 585 tablet, 88 (Delapan puluh delapan) paket Hexymer warna kuning, 1 paket berisi 5 tablet jumlah 440 tablet, dan 1 (satu) pack plastik klip warna bening ditemukan di bawah jok motor yamaha viksen No Pol 5219 PAD warna biru, serta uang tunai hasil penjualan Rp.20.000 (Dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam ditemukan disaku celana.

Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Deni Rusnandar, S.H., M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Ipda Sukenda mengatakan, hasil dari gelar perkara pada hari Sabtu 09 Mei 2020 diduga tersangka CR telah memenuhi unsur delik sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, ujarnya

Dijelaskannya, hasil dari perbuatnnya kini  tersangka dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Kini tersangka berikut barang bukti diamankan Mako Polres Indramayu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Ipda Sukenda
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Res Narkoba Polres Indramayu Berhasil Amankan Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Sediaan Farmasi

Trending Now

Iklan

iklan