POLRES INDRAMAYU,- Sat Sabhara Polres Indramayu bersama Tim 1 (Satu) gabungan melaksanakan kegiatan penerapan penertiban (PSBB) Pembatasan Sosial Berskala Besar Kabupaten Indramayu. Minggu, (10/05/2020).
Kegiatan penerapan penertiban PSBB dikendalikan oleh AKP Karyaman selaku Perwira Pengendali dari Polres Indramayu, diikuti tim 1 (Satu) gabungan dengan jumlah kuat pasukan sebanyak 11 personil terdiri dari 2 personil Polres Indramayu, 2 personil Kodim 0616 Indramayu, 5 personil Satpol PP Kabupaten Indramayu, dan 2 personil BPBD Indramayu.
Adapun sasaran dalam giat tersebut, petugas gabungan menyisir Jalan Ir H. Juanda Desa Singajaya dan Singaraja Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu.
AKP Karyaman melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Ipda Sukenda mengatakan, Hari ini petugas gabungan melakukan sosialisasi sekaligus penertiban kios / toko yang menjual barang dagangan selain sembako dan makanan disepanjang jalan Ir H. Juanda untuk dilakukan penutupan selama pelaksanaan PSBB mulai tanggal 06 - 19 Mei 2020 sebagaimana yang diatur dalam peraturan Bupati Indramayu No. 29 Tahun 2020, ungkapnya
Dijelaskannya, bahwa pihaknya sudah mulai melakukan penertiban terhadap pelanggaran PSBB. Penertiban ini dilakukan mulai dari cara-cara yang humasnis dan persuasif agar masyarakat Kabupaten Indramayu mematuhi ketentuan-ketentuan PSBB, jelasnya
“Dia berharap masyarakat bisa memahami kondisi ini dan meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat agar proses ini berjalan dengan baik, efektif dan efisien, demi kepentingan bersama.” Tandas Ipda Sukenda