POLRES INDRAMAYU,- Muspika kecamatan Jatibarang melaksanakan sosialisasi kegiatan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB) Proporsional di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Rabu, (24/06/2020).
Dalam giat tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatibarang Kompol Noneng Sukarna SH, didampingi Camat Jatibarang Indra Mulyana AP MSi, Danramil Jatibarang Kapt Kav Sugiyanto serta Kasat Pol PP kabupaten Indramayu H. Hamami Abdulgani.
Kompol Noneng Sukarna melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Ipda Sukenda mengatakan, “bahwa dalam giat penerapan PSBB Propesional dilakukan dengan cara menghimbau masyarakat yang masih berkerumun,” ucapnya.
Sambungnya, adapun sasaran pada kesempatan itu, pihaknya menyambangi pedagang sandang pasar tumpah hari Rabu tepatnya di lapak X terminal, Lapak H Lutfi, sepanjang jalan Mayor Dasuki, Lapak Kiho dan sepanjang sungai Sindupraja dr Muhammadiyah sampai dengan Jembatan RTH serta belakang Kantor Desa Jatibarang.
Dijelaskannya, bahwa PSBB Proporsional Kabupaten Indramayu dimulai pada tanggal 14 Juni 2020 Sampai dengan 26 Juni 2020, jelasnya.
Dalam hal tersebut, Muspika kecamatan Jatibarang telah mengambil langkah dengan cara memasang Road Water Barier di Jalan Mayor Dasuki, memberlakukan Satu arah di jalan mayor Dasuki, menempatkan tempat cuci tangan di beberapa titik yang terlihat, serta mewajibkan pengunjung dan pedagang menggunakan masker, tambah Ipda Sukenda.
Dalam kegiatan tersebut di ikuti oleh 30 Personil, terdiri dari Polsek Jatibarang, Koramil Jatibarang, dan Sat Pol PP kecamatan dan Sat Pol PP Kabupaten Indramayu.