Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto,S.I.K., M.Si., Pimpin Press Release Kasus Pencurian Dengan Pemberatan.

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Jumat, 17 Juli 2020 | Juli 17, 2020 WIB Last Updated 2020-07-17T15:10:10Z
iklan
POLRES INDRAMAYU,- Kepolisian Resor Indramayu Polda Jabar menggelar press release kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Mako Polres Indramayu, Jawa Barat. Jumat, (17/07/2020).

Dalam press release tersebut Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto,S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru S.I.K., serta Paur Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi,S.H.,M.H.
“Dari 9 pelaku, Sat Reskrim Polres Indramayu berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah kunci letter T berikut 4 (empat) buah mata kunci T, 1 (satu) buah rumah kunci berikut kuncinya, 1 mobil truk mitsubisi, 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) buah kunci kontak, 3 (tiga) unit HP berbagai merk, 2 (dua) unit sepeda motor serta 1 (satu) buah STNK,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto,S.I.K., M.Si.

Dijelaskannya, bahwa modus operandi para pelaku pertama membuka pintu mobil dengan menggunakan anak kunci letter “T”, lalu mengganti soket kunci kontak mobil dengan menggunakan soket kunci kontak mobil yang sudah disiapkan, lalu mendorong mobil sampai ketepi jalan raya, kemudian menyalakan mesin mobil lalu membawa mobil tersebut pergi, imbuhnya.
“Ke Sembilan para tersangka tersebut yakni, AGNG 36 Tahun (pelaku), LKN 24 (pelaku), KSN 31 Tahun (pelaku), AGNG Als Cimplo 18 Tahun (pelaku), MHSKBN Als Ganes, 35 Tahun (penadah), NRHD Als Kopral 44 Tahun (penadah), PI Als Gondrong 50 Tahun (penadah), MHD Als Irfan 33 Tahun (penadah), dan DRH Als Akung 47 Tahun (penadah),” terangnya.
Lebih lanjut “Kini para tersangka mendekam di sel Polres Indramayu, pelaku akan di jerat pasal 363 ayat (2) KUHP ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun kurungan,” terangnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto,S.I.K., M.Si., Pimpin Press Release Kasus Pencurian Dengan Pemberatan.

Trending Now

Iklan

iklan