Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Sat Reskrim Polres Indramayu Ringkus Empat Orang Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Jumat, 17 Juli 2020 | Juli 17, 2020 WIB Last Updated 2020-07-17T14:35:04Z
iklan
POLRES INDRAMAYU,- Empat orang pelaku pengeroyokan anggota Polres Indramayu berhasil di ringkus Sat Reskrim Polres Indramayu.

“Dalam aksinya salah satu pelaku membawa 1 (satu) buah palu,” ungkap Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto,S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Nanang Suhendar, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru S.I.K., serta Paur Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi,S.H.,M.H., saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu Jawa Barat. Jumat, (17/07/2020).
Diungkapkannya, Ke Empat pelaku tersebut yakni AL (21) Tahun, DMS Als Dameng (25) Tahun, CSK (27) Tahun, dan SLMT R Als Nando Als Gandrong (28) Tahun.

Sambung AKBP Suhermanto, “Berawal Andre Aziz Pratama (Anggota Polri) bermain Futsal di NCI Jalan raya pasar baru Kelurahan Karangmalang Kecamatan Indramayu. Kemudian terjadi perselisihan antara korban dengan pelaku, selanjutnya pelaku memanggil kawan-kawannya dan melakukan penyerangan terhadap Andre yang selesai bermain futsal,” terangnya.

“Salah satu pelaku penyerangan juga memukul dengan palu kepada korban hingga rahangnya mengalami luka serius,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kini Keempat Pelaku  berikut barang bukti berupa 1 (Satu) buah Palu diamankan penyidik Sat Reskrim Polres Indramayu dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun. Pungkas AKBP Suhermanto.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sat Reskrim Polres Indramayu Ringkus Empat Orang Pelaku Tindak Pidana Pengeroyokan

Trending Now

Iklan

iklan