POLRES INDRAMAYU,- Menindaklanjuti Inpres No 6 tahun 2020, Forkopimcam Kecamatan Losarang melakukan pendisiplinan protokol kesehatan di lokasi Pasar tradisional Desa Krimun, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Senin, (17/08/2020).
Hadir dalam giat tersebut Kapolsek Losarang Kompol H. Mashudi. SH. MH didampingi Camat Losarang H Suratno Sukarja. SAg. MSi dan Danramil Losarang Kapten Inf Sugianto serta anggota Polsek Losarang, Koramil Losarang serta Pol PP Kecamatan Losarang.
Kompol H. Mashudi melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi mengatakan, sosialisasi tentang Adaptasi Kebiasaan Baru kepada masyarakat bahwa ditengah masa pandemi Covid 19 untuk tetap mengikuti Protokol Kesehatan.
“kegiatan tersebut dilakukan upaya memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di Kecamatan Losarang,” ujarnya.
Dalam giat tersebut, Tiga Pilar Losarang langsung mendatangi semua pemilik kios dan masyarakat yang berbelanja di lokasi Pasar.
“Kita ingin kegiatan pendisiplinan masyarakat dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 agar dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melibatkan Tiga Pilar sehingga masyarakat benar-benar disiplin menerapkannya dan mata rantai penyebaran COVID-19 dapat diputus,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dalam hal tersebut masyarakat Pedagang pasar tradisional maupun pengunjung pasar mengerti dan paham tentang bahaya penyakit virus covid 19 dan tata cara memutus penyebarannya. Tutup Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU