POLRES INDRAMAYU,- Unit Reskrim Polsek Gabuswetan Polres Indramayu berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel di wilayah hukum Polsek Gabuswetan, Kabupaten Indramayu. Sabtu, (08/08/2020).
Pelaku berinisial AM (43) merupakan masyarakat Desa Gabuskulon Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.
Kapolsek Gabuswetan AKP Ahmad Nurhamad melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi.SH.,MH menjelaskan kronologis penangkapan, bahwa pada hari Jumat, 07 Agustus 2020, sekitar pukul 19.00 wib, di Blok Kagok Desa Gabuskulon Kecamatan Gabuswetan Kabupaten Indramayu telah terjadi tindak pidana perjudian jenis Togel Hongkong yang sebagaimana Pasal 303 KUHP yang dilakukan oleh AM.
“Ketika itu anggota Polsek Gabuswetan sedang melaksanakan Piket menerima informasi dari masyarakat bahwa AM sering melakukan Perjudian online Jenis Togel Hongkong, atas informasi tersebut selanjutnya petugas melakukan penyelidikan ke sekitar lokasi,” jelasnya.
Sesampainya di lokasi Blok Kagok, Desa Gabuskulon, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu diketahui benar di tempat tersebut sedang berlangsung judi Togel.
Selanjutnya, anggota Piket Polsek Gabuswetan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa Uang Tunai Sejumlah Rp. 68.000,- (enam puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) Hp VIVO Warna Hitam dengan Sim Card (0821190xxxxx), 2 (dua) Pulpen Warna Hitam, 1 (satu) bak setempel merk Hero, 1(satu) stempel Cap SD, 1(satu) buah Buku rekapan, 2 (dua) lembar nomor pengeluaran, 1(satu) bendel kupon, 1(satu) buah buku Tafsir mimpi jayo Boyo kemudian dibawa ke kantor Polsek Gabuswetan.