TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Sat Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda jabar kembali mengungkap kasus tindak pindana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi, bahwa keberhasilan Sat Narkoba mengungkap kasus tindak pindana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan Narkotika jenis sabu seberat 3,24 (Tiga koma dua empat) gram. Rabu, (26/08/2020).
“Kasus ini berawal saat anggota Sat Narkoba dilapangan mendapatkan Informasi pada hari Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 22.30 Wib bahwa tersangka berinisial CR Als Kapuk (49) dan SR (19) diduga menyalahgunakan Narkotika jenis sabu,” tuturnya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Sat Narkoba melakukan pengintaian di lokasi Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu.
“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan Narkotika jenis sabu seberat 3,24 (Tiga koma dua empat) gram di lantai dan di atas meja ruang tamu dalam rumah tersangka CR Als Kapuk dan SR alamat di atas,” terangnya.
Kemudian setelah dilakukan penangkapan dan di introgasi CR dan SR mengaku barang tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka inisial GDT (40) asal Cirebon, tambahnya.
Selanjutnya CR dan SR berikut barang bukti di bawa ke Kantor Polres Indramayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” Jelas Iptu Iwa Mashadi.
*HMS RES IMYU*