TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Tiga Pilar Tukdana melaksanakan kegiatan razia terhadap masyarakat yang keluar rumah tidak memakai masker sesuai dengan Inpres Nomor 06 Tahun 2020. Selasa, (25/08/2020).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Depan Kantor Kecamatan Tukdana, Desa Tukdana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Hadir dalam giat tersebut AKP Sunardi, SH,.MH (Kapolsek Tukdana) beserta Personil Polsek Tukdana, H. Sutedi, S.Pd,.M.Pd (Plt. Camat Tukdana) beserta Anggota Satpol PP Kec. Tukdana, Kapten Arh Supangkat (Danramil 1606 Bangodua) beserta Anggota Koramil 1606 Bangodua serta H. Tarwin, S.Km ( Ka Puskesmas Kerticala).
“Kegiatan razia gabungan tersebut atas dasar arahan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 yang memberlakukan wajib menggunakan masker bagi masyarakat saat keluar rumah dan dalam tempat umum,” tutur AKP Sunardi melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu Iptu Iwa Mashadi.
Sambungnya, dalam kegiatan tersebut baik pengendara roda dua maupun roda empat maupun pejalan kaki yang tidak memakai masker diberi sangsi sosial berupa membersihkan sampah disekitar kantor Kecamatan.
“Kegiatan razia gabungan tersebut rutin dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di fase adaptasi kebiasaan baru di wilkum Polsek Tukdana,” tandasnya.
*HMS RES IMYU*