TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Bhabinkamtibmas Desa Jatibarang Baru Polsek Jatibarang jajaran Polres Indramayu Bripka Deny R melaksanakan sambang warga di Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Rabu, (09/09/2020).
Dalam giat tersebut Bhabinkamtibmas Desa Jatibarang Baru Bripka Deny mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan masker dan mensosialisasikan peraturan gubernur Jawa barat No 60 th 2020 tentang sanksi denda apa bila tidak memakai masker dan perbup no 36 th 2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB.
Selain itu, menyampaikan pesan Kamtibmas untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas jelang Pilkada yang sejuk, aman dan damai serta jangan terpropokasi dengan berita-berita bohong atau hoax.
Sementara itu, Kapolsek Jatibarang, Kompol Noneng melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi membenarkan apa yang dilakukan anggotanya, bahwa kegiatan sambang ke Desa Jatibarang Baru menjadi kegiatan rutin untuk bertemu langsung dengan warga binaannya, katanya.
“Selain untuk memberikan imbauan Covid-19 dan kemananan serta ketertiban, kegiatan ini sekaligus sebagai ajang silaturahmi Polri dengan masyarakat,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga memberikan nomer kontak Kapolsek Jatibarang bilamana ada potensi yang akan menimbulkan gangguan atau sudah terjadi atau ada orang yang mencurigakan agar dapat menghubungi. Pungkas Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU