TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Tiga Pilar Balongan kembali menggelar Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan.
Kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan di jalan raya Desa Tegalsembadra, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Minggu, (20/09/2020).
Kapolsek Balongan, AKP Ryan Faisal melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi menyampaikan operasi yang digelar bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid -19 dengan mentaati anjuran pemerintah menggunakan APD minimal (menggunakan masker) yang disampaikan secara tegas melalui Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, yang penyebaran virus corona (covid -19) hingga kini terus mengalami peningkatan.
“Kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat disiplin dalam menggunakan masker ketika melakukan kegiatan sehari-hari guna mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.
Di jelaskan Kapolsek, lanjut Iptu Iwa, dalam giat tersebut sebanyak 40 (empat puluh) orang pelanggar tidak mengenakan masker. Semua pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sosial berupa teguran lisan, kemudian mencatat identitas pelanggar sekaligus dibagikan masker, jelasnya.
Lebih lanjut, pada kesempatan itu Kapolsek bersama petugas gabungan juga mengimbau masyarakat untuk membiasakan diri mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid 19. pungkas Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU