TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Anggota Polsek Krangkeng bersama Anggota Koramil Krangkeng dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Krangkeng menggelar razia gabungan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker, terutama saat beraktivitas diluar rumah.
Kegiatan razia gabungan Ops Yustisi dilaksankan di Jln.Raya Singakerta No.146, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Sabtu, (26/09/2020).
Kapolsek Krangkeng, AKP I Nyoman Dita melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, “Ini merupakan perintah pimpinan harus mendukung Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi penggunaan masker di Kabupaten Indramayu,” jelasnya.
“Dalam giat tersebut sebanyak 20 orang pelanggar tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah terjaring Ops Yustisi. kemudian para pelanggar semuanya diberikan teguran dan edukasi. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Indramayu khususnya wilayah hukum Polsek Krangkeng,” ujarnya.
Sambungnya, adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa teguran lisan kemudian di catat identitasnya dan menulis perjanjian untuk tidak akan mengulangi lagi melanggar protokol Kesehatan,” terangnya.
Lebih lanjut, pada kesempatan itu selain merazia penggunaan masker, anggota gabungan juga membagikan masker sebanyak 30 lembar masker kepada pelanggar.
“Dengan rutin digelarnya kegiatan ini Kapolsek berharap masyarakat lebih disiplin dan benar-benar paham tentang penerapan aturan dan juga mematuhi segala peraturan pemerintah,” pungkas Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU