TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Polres Indramayu jajaran Polda Jabar kembali melaksanaan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 di wilayah hukum Polres Indramayu. Jumat, (25/09/2020).
Operasi Yustisi dilaksanakan di Bundaran Mangga Simpang Lima Indramayu, Jawa Barat.
kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Ren, KBO Narkoba, Kabid Gakda Satpol PP Kab. Indramayu, Gabungan Satfung Polres Indramayu dan Satpol PP Kab. Indramayu.
Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020.
Sambungnya, dalam giat itu petugas gabungan menjaring pengendara yang tidak menggunakan masker sedikitnya 18 orang.
“Adapun sanksi yang diberikan yakni teguran lisan sebanyak 10 Orang, sanksi sosial bersih-bersih 5 orang dan sanksi denda adimistrasi Rp. 50.000 sebanyak 3 orang,” terangnya.
Lanjut masih kata dia, selain pemberian sanksi, terhadap para pelanggar selanjutnya dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker. Pungkas Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU