TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Anggota Polsek Bongas bersama Koramil Kandanghaur dan Pol PP Kecamatan Bongas menggelar razia masker di Jalan umum Desa Margamulya, blok gebang mampang tepatnya di depan kantor kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Senin, (21/09/2020).
Dalam giat tersebut, para pelanggar dilakukan teguran secara Lisan hingga sangsi membersihkan sampah disekitar lokasi dan penekanan kepada warga masyarakat pengguna jalan agar wajib memakai masker guna pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) di wilayah hukum polsek Bongas.
Kapolsek Bongas, AKP Gatot Kuncoro melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, bahwa Operasi Yustisi gabungan Sat Pol PP, TNI dan Polri dalam rangka kegiatan pendisiplinan masyarakat sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan PERBUP Nomor 45 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan, terhadap pengguaan masker.
Sambungnya, “dalam razia ini terjaring 50 orang yang lewat dan kedapatan tidak mengenakan masker. Mereka langsung disuruh untuk mengisi surat pernyataan dan diberikan masker dan berjanji jika melanggar lagi akan diberi saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pelaksanaan razia tertib masker ini akan semakin sering dilakukan. Tujuannya agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya melindungi diri dengan menggunakan masker dan terhindar dari Covid-19. Pungkas Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU