TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Kapolsek Karangampel Kompol Heriyadi. MD, S.H., pimpin operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara Patroli Mobile sekitar pertokoan Karangampel dan Stasioner di depan Pasar Karangampel, Kecamatan karangampel, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sabtu, (19/09/2020).
Kapolsek Karangampel, Kompol Heriyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi menjelaskan, “pihaknya pada operasi kali ini menjaring pelanggar protokol kesehatan sebanyak 110 orang. Selanjutnya para pelanggar tersebut diberi teguran dan sanksi sosial berupa membersihkan sampah di sekitar lokasi razia,” katanya.
Dijelaskannya, adapun sasaran operasi yustisi yaitu para penguna jalan, baik pejalan kaki, pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Selain di berikan sanksi, dalam giat ini pelanggar juga di berikan edukasi tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan sekaligus diberikan masker gratis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ia berharap semoga Covid-19 ini segera berakhir. Dan khususnya warga Indramayu bisa selalu diberi kesehatan dan kita bisa hidup normal kembali, pungkas Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU