Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Ops Yustisi di Kec. Kroya, 25 Pelanggar Dikenakan Sanksi Sosial

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Minggu, 20 September 2020 | September 20, 2020 WIB Last Updated 2020-09-20T05:48:21Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-
Sejumlah pengendara tidak menggunkan masker yang melintas di jalan Depan Kantor Desa Jayamula, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu seketika diberhentikan oleh Petugas gabungan untuk diberikan pembinaan. Minggu, (20/09/2020).


Pelaksanaan penegakan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan telah dilaksanakan sejak tanggal 14 September 2020.


Kapolsek Kroya, Iptu H Rasita melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, operasi Yustisi kali ini sedikitnya menindak pelanggar tidak pakai masker sebanyak 25 orang, ungkapnya.


“Operasi Yustisi Polsek Kroya, Koramil Gabuswetan dan Pol PP Kecamatan Kroya dilakukan sepanjang hari. Baik siang maupun malam hari,” terangnya.


Di jelaskannya, “dalam giat tersebut sejumlah pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan teguran lisan sampai sanksi sosial hingga mencatat identitas pelanggar,” jelasnya.



Selain razia, petugas gabungan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan juga menggelar sosialisasi dan edukasi tentang protokol kesehatan, serta pembagian masker gratis kepada warga sebanyak 50 lembar.


“Sosialisasi dan edukasi mengenai protokol kesehatan adalah bentuk nyata perhatian Polri, TNI dan Pemerintah kepada masyarakat. Untuk itu, diharapkan masyarakat dapat bekerja sama menekan angka penularan Covid-19 dengan cara melakukan disiplin protokol kesehatan,” tambah Iptu Iwa Mashadi.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ops Yustisi di Kec. Kroya, 25 Pelanggar Dikenakan Sanksi Sosial

Trending Now

Iklan

iklan