TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Jajaran Kepolisian sektor Losarang bersama TNI dan Pol PP kembali melaksanakan operasi Yustisi, di Desa Pegagan dan Desa Jangga, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Rabu, (30/09/2020).
Dalam razia Yustisi petugas gabungan menindak 21 (dua puluh satu) orang pelanggar yang tidak mengenakan masker.
Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa teguran lisan sampai dengan sanski sosial bersih-bersih sampah selanjutnya di catat identitasnya untuk tidak akan mengulangi lagi melanggar protokol Kesehatan.
Kapolsek Losarang, Kompol H. Mashudi melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, “Ini merupakan perintah pimpinan harus mendukung Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi penggunaan masker di Kabupaten Indramayu,” jelasnya.
Pada kesempatan itu selain merazia penggunaan masker, anggota gabungan juga membagikan masker kepada pelanggar dengan harapan agar pelanggar disiplin mematuhi Protokol Kesehatan,” tambahnya.
Dikatakan Kapolsek, lanjut Iptu Iwa, “bahwa operasi Yustisi ini akan terus dilaksanakan hingga batas waktu yang tidak ditentukan sehingga masyarakat sadar pentingnya memakai masker di tengah masih tingginya penyebaran Covid-19,” tandasnya.
HMS RES IMYU