TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Sinergitas unsur Tiga Pilar Forkopimcam Losarang gelar Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan mencegah penyebaran Virus Covid-19 di wilayah hukum Polsek Losarang, Indramayu, Jawa Barat. Sabtu, (19/09/2020).
Dalam giat Ops Yustisi, Tiga pilar Losarang menindak pelanggar sebanyak 57 orang.
Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa teguran lisan dan sanki sosial berupa memungut sampah di sekitar lokasi kegiatan.
Kapolsek Losarang, Kompol H. Mashudi melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, bahwa kegiatan Operasi Yustisi tersebut dalam rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Covid-19, katanya.
“Sasaran dalam giat kali ini petugas gabungan mendatangi sejumlah titik keramaian di wilayah hukum Polsek Losarang, teptnya di Pertigaan Desa Muntur dan jalan pertigaan Desa Jangga, Kecamatan Losarang,” imbuhnya.
Selain di berikan sanksi, dalam giat ini pelanggar juga di berikan edukasi tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan sekaligus diberikan masker gratis, tambahnya.
Lebih lanjut, “Kapolsek berharap semoga Covid-19 ini segera berakhir. Dan khususnya warga Indramayu bisa selalu diberi kesehatan dan kita bisa hidup normal kembali,” tutup Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU