TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Polres Indramayu dan Polsek jajaran bersama Koromil Lohbener dan Pol PP menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19, di Pasar Bangkir, Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Selasa, (29/09/2020).
Kegiatan Ops
Yustisi gabungan dipimpin oleh Anjak Polres Indramayu Kompol Noneng Sukarna,
S.H., didampingi Kasubagdal Ops Polres Indramayu AKP Amizar, S.H., Kapolsek
Lohbener Kompol H. Nurani, SM.
Paur Subbag
Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut
merupakan suatu bentuk upaya Polres Indramayu dan Polsek Jajaran serta intansi
terkait untuk mencegah Penyebaran Covid- 19 di Wilayah Kabupaten Indramayu,
tuturnya.
“Adapaun
sasaran operasi dilakukan di titik - titik jalan umum strategis dan kerumunan
warga, dilakukan razia pemakaian masker stationer dan mobile dengan menggunakan
kendaraan patroli yaitu Pasar Bangkir Desa Rambatan,” tambahnya.
Dijelaskannya,
dalam giat tersebut petugas gabungan menindak warga sedikitnya 22 orang yang
kedapatan tidak menggunakan masker, selanjutnya diberikan sanksi sesuai Perbup
Indramayu No. 45 Th 2020.
Selain
pemberian sanksi terhadap para pelanggar, selanjutnya pelanggar dibagikan
masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker.
“Ia berharap
masyarakat lebih patuh menggunakan masker atau menerapkan protokol kesehatan di
tengah pandemi virus Corona atau COVID-19 ini.” Tutupnya.
HMS RES IMYU