TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Polres Indramayu dan Polsek jajaran melaksanaan Kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19. Rabu (16/09/20).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, serta para Kapolsek Jajaran Polres Indramayu dengan melibatkan instansi terkait seluruhnya 487 personil,yang terdiri dari Personil polres Indramayu, polsek jajaran sebanyak 242 anggota, Satpol PP sebanyak 66 anggota, Dinas Pemadam Kebakaran sebanyak 12 anggota, BPBD Kabupaten Indramayu sebanyak 12 anggota, Kodim 0616/Indramayu sebanyak 86 anggota, Kejaksaan Negeri Indramayu sebanyak 6 anggota, Dinas Kesehatan sebanyak 33 anggota, Dinas perhubungan sebanyak 30 anggota.
Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, "bahwa Ops Yustisi tingkat Polres Indramayu dilakukan di jalan umum strategis sedangkan untuk wilayah polsek jajaran dilakukan di titik - titik kerumunan warga di wilayah polsek jajaran,” katanya.
“Sementara sanksi ringan berupa teguran sebanyak 3615 orang, sanksi sedang berupa Kerja sosial 489 orang, Penjaminan kartu Identitas 295 orang untuk sanksi berat sendiri yaitu dengan denda adimistrasi paling tinggi Rp.100.000, sebanyak 14 orang,” ungkapnya.
"Seluruh pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sesuai Perbup Indramayu No. 45 Th 2020,” tambah Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU