TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 dan pendisiplinan protokol kesehatan, Polsek Krangkeng jajaran Polres Indramayu bersama TNI dan Sat Pol PP kembali gelar Ops Yustisi di Jln.Raya Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Minggu, (27/09/2020).
Dalam giat tersebut, petugas tidak segan melakukan hukuman ringan, sedang sampai berat kepada warga pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Kapolsek Krangkeng, AKP I Nyoman melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi menjelaskan, hasil penindakan stasioner di jalan raya Srengseng petugas menjaring sedikitnya ada 15 orang pelanggar.
“Menindak pelanggar tidak pakai masker secara teguran lisan sebanyak 12 Orang, kemudian 3 orang pelanggar dikenakan sanki sosial berupa pungut sampah,” katanya.
Selain memberikan sanksi sosial, petugas juga memberikan masker gratis kepada pelanggar.
Dijelaskannya, "kita sebagai pengawas protokol kesehatan menindaklanjuti arahan dan perintah pimpinan dan Presiden RI untuk menerapkan protokol kesehatan diantaranya memakai masker guna mencegah meluasnya covid 19 di Indonesia khususnya di wilayah kabupaten Indramayu," pungkas Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU