TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Satpol PP Karangampel dibackup oleh jajaran TNI dan Polri serta Dishub menggelar Operasi Yustisi penegakan Peraturan Daerah terkait upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksankan secara mobile sekitar pertokoan Karangampel dan Stasioner di depan Pasar Karangampel, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu. Minggu, (27/09/2020).
Dalam Ops Yustisi kali ini Petugas gabungan menindak pelanggar yang tidak pakai masker sebanyak 105 orang, selanjutnya para pelanggar di teguran secara lisan dan diberikan sanksi sosial.
Kapolsek Karangampel, Kompol Heriyadi melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan,“ bahwa kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020,” terangnya.
Sambungnya, Personil TNI dan Polri yang terlibat dalam pelaksanaan Operasi ini sifatnya membackup Satpol PP yang merupakan garda terdepan dalam penegakan Perda.
Dalam Operasi itu, petugas gabungan memberlakukan sanksi bagi para pelanggar atau warga yang kedapatan tidak memakai masker.
“Sanksinya macam-macam, mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa Kerja Bakti, untuk sanksi berat yaitu denda adimistrasi paling tinggi Rp.100.000,” jelasnya.
Lebih lanjut, Selain pemberian sanksi terhadap para pelanggar, selanjutnya dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker. Pungkas Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU