TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Sebanyak 37 orang terjaring dalam razia masker di jalan raya Singakerta tepatnya di depan Mako Polsek Krangkeng, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Kamis, (17/09/2020).
“Para pengendara bermotor dan mobil yang melintas tidak mengenakan masker diberhentikan, kemudian para pelanggar dicatat identitas sesuai KTP, lalu menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu diberikan teguran lisan sampai dengan diberikan tindakan sanki sosial memungut sampah dan Push up,” terang Kapolsek Krangkeng,” AKP I Nyoman Dita melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi.
Lanjut dia, Pemberian sanksi sosial tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera, sehingga kedepan masyarakat lebih patuh terhadap prokes demi pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain memberikan sanksi, petugas juga membagikan masker bagi pelanggar yang tidak memakai.
“Tak hanya sekadar membina, kami juga membawa masker untuk diberikan kepada pelanggar yang tidak pake masker,” tambah Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU