Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Sebanyak 660 Petugas Gabungan Melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi di Indramayu

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Sabtu, 19 September 2020 | September 19, 2020 WIB Last Updated 2020-09-19T05:31:18Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-
Sebanyak 660 petugas gabungan melaksanaan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 di wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sabtu, (19/09/2020) pukul 08.00 Wib.


Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si serta para Kapolsek Jajaran Polres Indramayu dengan melibatkan instansi terkait, terdiri dari Personil polres Indramayu dan polsek jajaran, Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD Kab. Indramayu, Kodim 0616/Indramayu, Kejaksaan Negeri Indramayu, Dinas Kesehatan dan Dinas perhubungan.

Sasaran operasi Yutisi dilakukan di titik - titik jalan umum strategis dan kerumunan warga. Diantaranya Tingkat Polres Indramayu untuk Tim 1 Stationer di Terminal- Indramayu, Tim 2 Stationer di Pasar Baru – Indramayu, Tim 3 Stationer di Simpang 3 TPI Karangsong – Indramayu, Tim  4 Mobile di Simpang 5 Bunderan Mangga – Indramayu dan Tim 5 Mobile di Jl. Pahlawan Bunderan Kijang - Indramayu.

Adapun tingkat Polsek Jajaran  Tim 1 stationer di jalan umum strategis wilayah polsek jajaran dan Tim 2 Mobile di titik - titik kerumunan warga wilayah Polsek jajaran.

Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk upaya Polres Indramayu dalam mencegah penyebaran Covid- 19 di Wilayah Kabupaten Indramayu.

Sambungnya, dalam giat tersebut petugas gabungan menindak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker dan diberikan sanksi sesuai Perbup Indramayu No. 45 Th 2020.

“Sanksi ringan teguran lisan sebanyak 2.835 pelanggar, teguran tertulis 7 pelanggar, dan sanksi berat dikenakan sanksi adimistrasi paling tinggi Rp.100.000 sebanyak 8 pelanggar  dengan total denda seluruhnya Rp.450.000,” terangnya.

lebih lanjut, selain pemberian sanksi terhadap para pelanggar selanjutnya dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker. Pungkas Iptu Iwa Mashadi.

HMS RES IMYU
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sebanyak 660 Petugas Gabungan Melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi di Indramayu

Trending Now

Iklan

iklan