TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Polres Indramayu dan Polsek jajaran kembali menggelar pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid- 19, di wilayah Kabupaten Indramayu. Senin, (21/09/2020).
Kegiatan tersebut merupakan bentuk upaya Polres Indramayu dengan melibatkan instansi terkait untuk mencegah penyebaran Covid- 19.
Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi menjelaskan, bahwa kegiatan Operasi Yustisi Polres Indramayu dengan melibatkan instansi terkait terdiri dari Personil polres Indramayu dan polsek jajaran sebanyak 412 personel, Satpol PP 66 personel, Dinas Pemadam Kebakaran 12 personel, BPBD Kab. Indramayu 12 personel, Kodim 0616/Indramayu 86 personel, Kejaksaan Negeri Indramayu 6 personel, Dinas Kesehatan 33 personel, dan Dinas perhubungan 30 personel.
“Adapaun sasaran operasi dilakukan di titik - titik jalan umum strategis dan kerumunan warga, dilakukan razia pemakaian masker stationer dan mobile dengan menggunakan kendaraan patroli, masing – masing,” katanya.
Sambungnya, untuk tingkat Polres Indramayu Tim 1 Stationer di Depan Toserba Yogya - Indramayu.
“Tim 2 Stationer di Simpang 3 Karangturi – Indramayu dan Tim 3 Stationer di Simpang 4 waiki – Indramayu,” tambahnya.
“Tim 4 Mobile di depan SMPN Unggulan, Rs. Irhamna dan BPR Sindang - Indramayu dan Tim 5 Mobile di Sp 5, Jl. Raya Terusan, Alun - Alun Pendopo, Paoman dan Jl. Raya Yos Sudarso – Indramayu,” terangnya.
“Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Polres Indramayu serentak dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020,” jelasnya.
Kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat disiplin dalam menggunakan masker ketika melakukan kegiatan sehari-hari, guna mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.
Dalam giat tersebut sebanyak 2235 pelanggar mendapatkan teguran lisan, sanksi sedang berupa Kerja sosial 235 orang, Penjaminan kartu Identitas 255 orang,” ungkapnya.
Untuk sanksi berat yaitu Denda adimistrasi paling tinggi Rp.100.000 sebanyak 7 orang, dengan total denda seluruhnya Rp.350.000.
“Dengan adanya kegiatan tersebut masyarakat dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak.” Pungkas Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU