TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Polsek Cikedung bersama Koramil Cikedung dan Pol PP Kecamatan Cikedung menggelar razia masker dalam Rangka Ops Yustisi mencegah penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Wilkum Polsek Cikedung, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Sabtu, (10/10/2020).
Kapolsek Cikedung, Ipda Ian melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, bahwa kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020, jelasnya.
Dalam giat tersebut, Tiga Pilar Cikedung memberikan sanksi kepada 9 (Sembilan) orang pelanggar prokes berupa membersihkan sampah di sekitar razia, ungkapnya.
Operasi yustisi ini terus dilaksankan agar warga benar-benar disiplin mematuhi protokol kesehatan, imbuhnya.
“Kami berharap, agar warga Kecamatan Cikedung bisa benar-benar sadar untuk selalu menerapkan protokol kesehatan apabila beraktifitas di luar rumah. Hal tersebut demi keselematan diri sendiri dan orang lain ,” tambah Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU