TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Bertempat di wilayah hukum Polsek Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pagi ini telah dilaksanakan kegiatan Ops Yustisi penggunaan masker dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Indramayu AKP H. Suhendi dengan diikuti jumlah kuat 66 personel gabungan terdiri dari Polsek Indramayu dan Polres Indramayu.
“Ops Yustisi yang dilaksanakan oleh Polres Indramayu dan Polsek Indramayu merupakan agenda dan program kerja Polres Indramayu dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati 2020 tentang kedisiplinan penggunaan masker,” ujar Kapolsek Indramayu AKP H. Suhendi melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi. Sabtu, (10/10/2020).
Sambungnya, dalam giat Ops Yustisi dilakukan di tiga titik di wilayah hukum Polsek Indramayu, diantaranya di simpang lima bunderan mangga, terminal Indramayu dan Pasar Indramayu.
Menurutnya, kegiatan tersebut rutin dilaksanakan dengan harapan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker, mengingat saat ini masih mewabahnya Virus Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Indramayu, jelasnya.
Lebih lanjut, hasil dari Ops Yustisi gabungan terdata petugas gabungan menjaring 25 orang pelanggar protokol kesehatan, masing-masing pelanggar rata-rata tidak menggunakan masker, ungkapnya.
“Adapun sanki yang diberikan yakni, teguran lisan, Sanksi sosial, Penjaminan KTP sampai denda administrasi,” paparnya.
Sekitar pukul 09. 30 Wib kegiatan Ops Yustisi yang dilaksanakan personel gabungan telah selesai dilaksanakan.
“Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.” Pungkas Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU