Kegiatan razia gabungan Ops Yustisi dilaksankan di jalan Raya Krangkeng, kec. Krangkeng, Kab. Indramayu. Jumat, (23/10/2020).
Kapolsek Krangkeng, AKP I Nyoman Dita melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, “Ini merupakan perintah pimpinan harus mendukung Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi penggunaan masker di Kabupaten Indramayu,” jelasnya.
“Dalam giat tersebut sebanyak 20 orang pelanggar tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah terjaring Ops Yustisi. kemudian para pelanggar semuanya diberikan teguran dan edukasi. Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Indramayu khususnya wilayah hukum Polsek Krangkeng,” ujarnya.
Sambungnya, adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa teguran lisan kemudian di catat identitasnya dan menulis perjanjian untuk tidak akan mengulangi lagi melanggar protokol Kesehatan,” terangnya.
“Dengan rutin digelarnya kegiatan ini Kapolsek berharap masyarakat lebih disiplin dan benar-benar paham tentang penerapan aturan dan juga mematuhi segala peraturan pemerintah,” tambah Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU