TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19, Polres Indramayu melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Senin, (19/10/2020).
Operasi Yustisi razia pemakaian masker dilaksanakan dengan cara stationer dan mobile.
Adapun sasaran operasi dilakukan di titik - titik jalan umum strategis, diantaranya Tim 1 Stationer di Perbatasan Desa Cibeber, Tim 2 Stationer di Pasar Tulungagung, Tim 3 Stationer di Bunderan Desa Candangpinggan dan Tim 4 Mobile di Jl. Sukagumiwang.
Dalam kegiatan Ops Yustisi penertiban masker dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto S.I.K., M.Si.
Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, bahwa operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Polres Indramayu dan Polsek jajaran dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020, ujarnya.
Sambungnya, kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk upaya Polres Indramayu untuk mencegah Penyebaran Covid- 19 di Wilayah Kabupaten Indramayu.
“Dalam giat tersebut petugas gabungan menindak warga yang kedapatan tidak menggunakan masker kemudian diberikan sanksi sesuai Perbup Indramayu No. 45 Th 2020,” terangnya.
Lanjut masih kata dia, dalam Ops Yustisi petugas gabungan menegur warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 702 pelanggar, teguran tertulis sebanyak 9 pelanggar dan Kerja sosial sebanyak 76 pelanggar.
Selain pemberian sanksi terhadap para pelanggar, selanjutnya dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker.
“Untuk diketahui Ops Yustisi melibatkan instansi terkait, terdiri dari polres Indramayu dan polsek jajaran sebanyak 417 personel, Satpol PP 66 personel, Kodim 0616/Indramayu 86 personel, Dinas Kesehatan 33 personel, Dinas perhubungan 30 personel dan Instasi lain 30 anggota,” tambah Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU