TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Polres Indramayu dan Polsek jajaran kembali melaksanakan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020. Minggu, (18/10/2020) Pagi.
Sasaran operasi dilakukan di titik - titik jalan umum strategis dan kerumunan warga, dengan cara stationer dan mobile dengan menggunakan kendaraan patroli, masing – masing.
Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, “kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat dapat disiplin dalam menggunakan masker ketika melakukan kegiatan sehari-hari, guna mendukung Program Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19,” katanya.
Sambungnya, Ops Yustisi Tahun 2020 tingkat Polres Indramayu di gelar di beberapa titik diantaranya, Tim 1 Stationer di simpang 5 Mangga, Tim 2 Stationer di terminal Indramayu, Tim 3 Stationer di Sport Center dan Tim 4 Mobile di Jalan Protokol Kab. Indramayu.
“Adapun tingkat Polsek Jajaran, Tim 1 stationer di jalan umum strategis wilayah polsek jajaran dan Tim 2 Mobile di titik - titik kerumunan warga wilayah polsek jajaran,” terangnya.
Lanjut masih kata dia, dalam Ops Yustisi, petugas gabungan menegur warga yang tidak menggunakan masker sebanyak 715 pelanggar, teguran tertulis sebanyak 12 pelanggar dan Kerja sosial sebanyak 77 pelanggar.
Selain pemberian sanksi terhadap para pelanggar, selanjutnya dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker.
“Untuk diketahui Ops Yustisi melibatkan instansi terkait, terdiri dari polres Indramayu dan polsek jajaran sebanyak 417 personel, Satpol PP 66 personel, Kodim 0616/Indramayu 86 personel, Dinas Kesehatan 33 personel, Dinas perhubungan 30 personel dan Instasi lain 30 anggota,” tambah Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU