TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Dalam rangka pendisipilan masyarakat terhadap kepatuhan Protokol Kesehatan, Polsek Anjatan bersama Koramil Anjatan dan Pol PP Kecamatan Anjatan dipimpin Kapolsek Anjatan AKP Ali Anwar Yaghfirin. SE kembali menggelar Operasi Yustisi, di Pasar tradisional Anjatan dan Indomart Anjatan, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Selasa, (20/10/2020).
“Kami akan terus mendisiplinkan masyarakat agar sadar akan pentingnya menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah, hal itu bertujuan guna mencegah penularan covid 19 di wilayah hukum Polsek Anjatan,” tutur Kapolsek Anjatan, AKP Ali Anwar melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi.
Sambungnya, dalam operasi ini sebanyak 35 pelanggar diberikan sanksi berupa teguran lisan dan sanksi sosial.
“Dalam kegiatan tersebut pihaknya juga membagikan masker kepada masyarakat, dan mengimbau agar tetap menjalankan Protokol Kesehatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolsek berharap kedepannya warga masyarakat Kecamatan Anjatan lebih mentaati lagi peraturan tentang protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran Covid-19. Pungkas Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU