TRIBARATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Sebanyak 20 orang pelanggar terjaring dalam Ops Yustisi di sekitar jalan raya pantura Desa Bulak, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Sabtu, (17/10/2020).
“Operasi Yustisi Gabungan Tiga Pilar Polsek Kandanghaur bersama Koramil Kandanghaur dan Pol PP Kecamatan Kandanghaur dilaksanakan agar terdapat efek jera dan masyarakat tetap taat mengikuti protokol kesehatan. salah satunya penggunaan masker,” ungkap Kapolsek Kandanghaur, Kompol Wawan melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi.
“Kegiatan yang dilakukan TNI dan Polri sebagai personel pendukung Satpol PP sesuai tindak lanjut Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan,” terangnya.
Dijelaskannya, masyarakat atau pengendara yang terjaring dalam Ops Yustisi ini diberikan sanksi teguran, dan diberikan pemahaman pentingnya menjalankan protokol kesehatan dan penggunaan masker dalam menekan penyebaran Covid-19.
“Setelah kita tegur, masyarakat yang terjaring dalam operasi ini kita berikan masker gratis, dan berharap tidak melakukan perbuatan yang sama (tidak pakai masker) saat keluar rumah,” tambah Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU