Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

IKLAN 1

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

logo POLRES INDRAMAYU TERBARU

iklan 1

Iklan

iklan

Pagi Ini, Polres Indramayu dan Polsek Jajaran Gelar Ops Yustisi

TRIBRATANEWS POLRES INDRAMAYU
Minggu, 04 Oktober 2020 | Oktober 04, 2020 WIB Last Updated 2020-10-04T04:03:31Z
iklan


TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,-
Polres Indramayu dan Polsek Jajaran Polres Indramayu menggelar Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 di wilayah hukum Polres Indramayu, Jawa Barat. Minggu, (04/10/2020).


Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, S.I.K., M.Si serta para Kapolsek Jajaran Polres Indramayu dengan melibatkan instansi terkait, terdiri dari Personel Polres Indramayu dan Polsek jajaran 407 personel,  Satpol PP 66 personel, Kodim 0616/Indramayu 86 personel,  Dinas Kesehatan 33 personel, Dinas perhubungan 30 personel, dan Instasi lain 30 personel.


Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Polres Indramayu dan Polsek jajaran dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 sebagai bentuk implementasi Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020, katanya.


Sambungnya, sasaran operasi dilakukan di titik - titik jalan umum strategis dan kerumunan warga, dilakukan razia pemakaian masker stationer dan mobile dengan menggunakan kendaraan patroli, masing - masing :


“Tingkat Polres Indramayu, Tim 1 Stationer di Sport Center Indramayu, Tim 2 Stationer di Depan Alun-alun Kab Indramayu, Tim 3 Stationer di Simpang 5 Bunderan Mangga, Tim  4 Mobile di Jl. Soekarno Hatta dan Tim 5 Mobile di Jl. R.A Kartini - Jl. Jenderal Sudirman,” ungkapnya.




Adapun tingkat Polsek Jajaran, Tim 1 stationer di jalan umum strategis wilayah polsek jajaran dan Tim 2 Mobile di titik - titik kerumunan warga wilayah polsek jajaran, tambahnya.


Dijelaskan dia, warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi sesuai Perbup Indramayu No. 45 Th 2020, yakni Sanksi ringan Teguran lisan 945 pelanggar, teguran tertulis 12 pelanggar dan sanksi sedang  Kerja sosial sebanyak 85 pelanggar.


“Selain pemberian sanksi terhadap para pelanggar, selanjutnya para pelanggar dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker,” tandas Iptu Iwa Mashadi.


HMS RES IMYU

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pagi Ini, Polres Indramayu dan Polsek Jajaran Gelar Ops Yustisi

Trending Now

Iklan

iklan