TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid 19 dan pendisiplinan Protokol kesehatan, Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu bersama Koramil dan Sat Pol PP lakukan Penindakan para pelanggar Protokol Kesehatan melalui Ops Yustisi secara stasioner di Sekitar Masjid Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
“Giat tersebut rutin dilakukan agar masyarakat Kecamatan Terisi selalu melaksanakan protokol kesehatan terutama dalam penggunaan masker,” ungkap Kapolsek Terisi, Iptu Hendro melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi. Jumat, (02/10/2020).
Sambungnya, dalam giat tersebut petugas gabungan menindak pelanggar tidak pakai masker sebanyak 29 (Dua Puluh Sembilan) orang.
Penindakan yang di berikan bagi para pelanggar beragam dari teguran secara lisan hingga sangsi Sosial, jelasnya.
“Pemberian sangsi tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar. Dan di harapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan,” tandas Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU