TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Bertempat di Wilayah Hukum Polsek Balongan, Indramayu, Jawa Barat, pagi ini telah dilaksanakan kegiatan Ops Yustisi penggunaan masker dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sabtu, (03/10/2020) pukul 08.50 Wib.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Balongan AKP Ryan Faizal, S.I.K didampingi Camat Balongan H. Udi Mashudi, SH., Kanit II Sat Reskrim Iptu Suripto, SH., KBO Sat Lantas Ipda Maryudi., Kanit II Sat Intelkam Ipda Tri Utami, SH serta diikuti 50 (Lima puluh) Anggota Polres Indramayu, Polsek Balongan,TNI dan Sat Pol PP.
“Ops Yustisi yang dilaksanakan oleh Polres Indramayu dan Polsek Balongan merupakan agenda dan program kerja Polres Indramayu dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati 2020 tentang kedisiplinan penggunaan masker,” ujar Kapolsek Balongan, AKP Ryan Faizal melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi.
Sambungnya, kegiatan Ops Yustisi dilakukan di tiga titik di wilayah hukum Polsek Balongan, diantaranya Jalan Raya Balongan (Depan Mako Polsek Balongan), Simpang 4 Lampu merah Balongan, dan Simpang 3 Alfamart Desa Tegalurung.
Menurutnya, kegiatan tersebut rutin dilaksanakan dengan harapan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker, mengingat saat ini masih mewabahnya Virus Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Indramayu, jelasnya.
Lebih lanjut, hasil dari Ops Yustisi gabungan terdata petugas gabungan menjaring 65 orang pelanggar protokol kesehatan, masing-masing pelanggar rata-rata tidak menggunakan masker, ungkapnya.
“Adapun sanki yang diberikan yakni, teguran lisan, Sanksi sosial, Penjaminan KTP sampai denda administrasi,” paparnya.
Sekitar pukul 09.40 WIB kegiatan Ops Yustisi yang dilaksanakan oleh Polres Indramayu dan Polsek Balongan telah selesai dilaksanakan.
“Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib dan kondusif.” Pungkas Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU