TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Polsek Anjatan jajaran Polres Indramayu bersama Koramil g dan Pol PP kembali melakukan operasi yustisi dalam penanganan Covid-19, di jalan raya depan Alun - alun Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu. Rabu, (04/11/2020).
Sasarannya dalam giat tersebut adalah pengguna jalan yang melintas tidak menggunakan masker.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Anjatan, AKP Ali Anwar Yaghfirin mengatakan, tujuan dilaksankaannya Operasi Yustisi atau razia masker agar masyarakat dapat disiplin mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus corona (Covid-19).
“Ini untuk memastikan bahwa warga dapat disiplin mentaati dan menerapkan peraturan pemerintah tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Cikedung,” jelas Kapolsek AKP Ali didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budianto.
Sambungnya, dalam giat Ops Yustisi razia masker sedikitnya ada 11 orang pelanggar. Seluruh pelanggar diberikan teguran lisan kemudian dibagikan masker.
Kapolsek menambahkan, pelaksanaan operasi yustisi akan terus rutin dilakukan, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat, tutupnya.
HMS RES IMYU