TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Upaya pencegahan penularan Covid-19, Personel Polsek Kandanghaur bersama TNI dan Pol PP kembali menggelar operasi yustisi di Pasar Cilet Desa Karanganyar, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Minggu (01/11/20)
Kegiatan Ops Yustisi sebagai pengingat masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19,” ujar Kapolsek Kandanghaur, Kompol Wawan Suhendar melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi.
Dalam giat tersebut anggota jajaran memberikan sanksi teguran secara lisan kepada pelanggar, yang kemudian mencatat identitas pelanggar, selanjutnya pelanggar diberi masker untuk dipakai, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali, Tambahnya.
Sebanyak 10 pelanggar tidak pakai masker diberi sanksi.
Kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan dilaksanakan rutin setiap hari dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat agar mereka selalu memakai masker, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Dalam kegiatan itu Kapolsek sekaligus mengajak kepada seluruh warga masyarakat agar dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan, pungkas Iptu Iwa Mashadi.
HMS RES IMYU