TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, Polsek Terisi jajaran Polres Indramayu bersama TNI dan Pol PP kembali melaksanakan penegakkan Inpres No 06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu Nomor 45 tahun 2020. Sabtu, (07/11/2020).
Ops Yustisi yang di gelar di depan Kantor Bank BPR Rajasinga, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, ditemukan ada 17 orang yang melanggar protokol kesehatan, dengan tidak menggunakan masker.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Terisi, Iptu Hendro Ruhanda mengatakan, Ops Yustisi ini merujuk pada Inpres No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid- 19 di wilayah hukum Polres Indramayu, katanya.
“Terhadap para pelanggar selanjutnya diberikan teguran lisan dan dibagikan masker dengan tujuan agar lebih disiplin dalam penggunaan masker,” ungkap Kapolsek Iptu Hendro didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budianto.
Kapolsek berharap, masyarakat sekiranya patuh terhadap protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak serta cuci tangan dan menghindari kerumunan, guna mencegah penyebaran Covid-19. Pungkasnya.
HMS RES IMYU