TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Sebanyak 6 (Enam) orang pelanggar Protokol kesehatan terjaring razia Yustisi di wilayah hukum Polsek Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Selasa, (03/11/2020).
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Indramayu AKP H. Suhendi mengatakan, bahwa operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu no. 45 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian Covid- 19.
“Penegakan Ops Yustisi di Wilayah hukum Polsek Indramayu tetap berjalan semestinya, guna memutus penyebaran Covid-19 dengan mengedukasi masyarakat untuk berprilaku hidup bersih serta melaksanakan 3M,” kata Kapolsek didampingi Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi.
Sambungnya, hasil yang didapat dalam giat tersebut petugas gabungan menindak pelanggar tidak pakai masker sebanyak 6 orang dan memberikan masker kepada pelanggar sebanyak 50 Masker.
"Agar masyarakat mengikuti Protokol kesehatan perubahan perilaku wajib menggunakan masker jika tidak ingin ditegur oleh Satgas Covid-19," himbau Kapolsek.
HMS RES IMYU