TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Operasi yustisi gabungan yang melibatkan Personel Polsek Gantar jajaran Polres Indramayu bersama TNI dan Satpol PP kembali digelar di depan Mako Polsek Gantar, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Selasa, (17/11/2020) Pagi.
Ops yustisi di lakukan dalam rangka penegakan Perbup Indramayu Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Indramayu.
Kapolsek Gantar, Ipda Maman Kusmanto melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budianto menegaskan, Operasi yustisi digelar sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Indramayu Nomor 45 Tahun 2020. “Operasi Yustisi ini terus kami maksimalkan untuk menggugah kesadaran warga yang masih abai terhadap protokol kesehatan utamanya tentang penggunaan masker, ujarnya.
Dikatakannya, bahwa Ops Yustisi kali ini Petugas gabungan berhasil menindak pelanggar yang tidak mematuhi protokoler kesehatan dengan tidak memakai masker.
Selanjutnya terhadap pelanggar di imbau sekaligus di catat identitasnya kemudian diberikan masker, singkat AKP Budianto.
HMS RES IMYU