TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Upaya mengingatkan masyarakat agar tetap mentaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19, Polsek Balongan jajaran Polres Indramayu terus menggiatkan Ops Yustisi 2020.
Operasi Yustisi kali ini dilakukan di Jalan Raya Desa Balongan, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu. Minggu, (15/11/2020) Pagi Pukul 08.30 Wib.
Dalam giat tersebut, petugas gabungan dari Polsek Balongan, TNI, dan Satpol PP serta Puskesmas Balongan berhasil menjaring pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker sebanyak 30 (tiga puluh) orang.
Para pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker kemudian diimbau kemudian dibagikan masker.
Kapolsek Balongan AKP Ryan Faisal melalui Kasubbag Humas Polres Indramyu AKP Budianto mengungkapkan, kegiatan Ops Yustisi ini dilaksanakan setiap hari untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan, dengan memakai masker.
Dalam penindakan petugas gabungan memberikan edukasi kepada masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mentaati protokol kesehatan 3 M dengan Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak, ungkapnya.
“Kapolsek berharap kepada masyarakat agar senantiasa patuh pada aturan yang di Instruksikan presiden dan Peraturan Bupati Indramayu no. 45 tahun 2020 dalam Penerapan Protokol kesehatan seperti selalu menggunakan masker jika berada di luar, menjaga jarak, membiasakan hidup bersih dan menghindari kerumunan,” tambah AKP Budianto.
HMS RES IMYU