TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Sebanyak 7 (Tujuh) orang pelanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker terjaring Ops Yustisi di Pertigaan Desa Jangga, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu. Kamis, (19/11/2020) Pagi pukul 10.00 s/d 11. 00 Wib.
Dalam giat operasi Yustisi, petugas gabungan dari Polsek Losarang jajaran Polres Indramayu bersama TNI dan Satpol PP memberhentikan para pengguna jalan. Baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan.
Ops Yustisi rutin ini dilakukan mengacu pada intruksi presiden No.06 tahun 2020 dan Perbup Indramayu no. 45 tahun 2020.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Losarang, Kompol H. Mashudi mengatakan, bahwa perlu kesadaran semua pihak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Selain harus patuh terhadap imbauan Pemerintah tentang protokol kesehatan, warga masyarakat juga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kesehatan pribadinya masing-masing karena ancaman bahaya wabah virus Covid 19 masih ada didepan mata kita oleh sebab itu kita semua tidak boleh lengah,” ujar Kapolsek didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto.
Lebih lanjut, berharap dengan rutin dilaksanakan Ops Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan di kehidupan sehari-hari sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyeberan covid 19 ini dapat di lakukan dengan cepat.” Pungkas Kompol H. Mashudi.
HMS RES IMYU