TRIBRATANEWSPOLRESINDRAMAYU,- Polsek Bongas jajaran Polres Indramayu bersama Koramil dan Pol PP kembali melakukan operasi yustisi dalam penanganan Covid-19, di Jalan umum simpang 4, blok kepuh, Desa Margamulya, Kec. Bongas, Kab Indramayu. Rabu, (18/11/2020).
Sasarannya dalam giat tersebut adalah pengguna jalan yang melintas tidak menggunakan masker.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Bongas, AKP Gatot Kuncoro mengatakan, tujuan dilaksankaannya Operasi Yustisi atau razia masker agar masyarakat dapat disiplin mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus corona (Covid-19).
“Ini untuk memastikan bahwa warga dapat disiplin mentaati dan menerapkan peraturan pemerintah tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kecamatan Bongas,” jelas Kapolsek AKP Gatot Kuncoro didampingi Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budianto.
Sambungnya, dalam giat Ops Yustisi razia masker sedikitnya ada 15 orang pelanggar. Seluruh pelanggar diberikan teguran lisan kemudian dibagikan masker.
Kapolsek menambahkan, pelaksanaan operasi yustisi akan terus rutin dilakukan, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat, tutupnya.
HMS RES IMYU